Diduga Korupsi Rp.17 Milyar, Mantan Sekwan dan PPK DPRD Jeneponto Terancam Pidana Seumur Hidup

    Diduga Korupsi Rp.17 Milyar, Mantan Sekwan dan PPK DPRD Jeneponto Terancam Pidana Seumur Hidup
    Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto menetapkan tersangka dua orang anggota DPRD Jeneponto atas dugaan kasus korupsi sebesar Rp.17 Milyar

    JENEPONTO - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan (Sulsel) memakaikan baju rompi warna pink terhadap mantan Sekertaris dewan (Sekwan) DPRD Jeneponto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPRD Jeneponto pada Senin (24/10/2022) sekira pukul 17.30 Wita.

    Keduanya, diketahui inisial, MA sebagai Mantan Sekwan DPRD Jeneponto dan MF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    Kasubsi Penyidikan pada Bidang Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Alan Bastian, mengungkapkan, kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan penyidikan dari kasus dana operasional DPRD Jeneponto tahun 2020 sebesar Rp.17 Milyar. 

    "Jadi ini ada kaitannya dari tersangka mantan bendahara Freman Bin Bonto, " ungkapnya kepada awak media, Senin (24/10/2022). 

    Alan Bastian yang baru hari ini dilantik sebagai Kasubsi Penyidikan pada Bidang Pidsus membeberkan bahwa ditemukan bukti kuat atas dugaan kasus korupsi yang dilakukan tersangka sebesar Rp2, 2 Milyar.

    “Dugaan korupsi ini tertuang dalam LHP sekitar Rp.2, 2 Milyar, sehingga hari ini kita langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan seperti melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, ” kata Alan.

    Alan menyebutkan bahwa kedua tersangka itu, melanggar Primair Pasal 2  UU. RI. NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU. RI. No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3, UU.RI. NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU.RI. No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana seumur hidup, jelas Alan

    Terpantau, kedua tersangka itu langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Jeneponto dengan menggunakan mobil Kijang Innova warna hitam Nomor Polisi DD 333 GK, Senin sore 24/10.

    Diberitakan Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jeneponto telah menahan mantan Bendahara DPRD Jeneponto, Freman pada Rabu, 14 September 2022 lalu.

    Penulis: Syamsir

    jeneponto sulsel
    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Begini Penjelasan BPOM RI Terkait Larangan...

    Artikel Berikutnya

    Penyaluran BPNT di Jeneponto Dinilai Kisruh,...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Puluhan Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Warga Miskin di Boyong Jeneponto Akhirnya Dilirik Dinas Perkimtan Sulsel
    Tak Main-main, Polres Jeneponto Pastikan Kasus Perusakan Perobohan Rumah di Mannuruki Ditindaklanjuti
    Cukup Meresahkan, Marak Pencurian di Tamanroya, Warga Minta Polsek Tamalatea Intens Patroli Malam
    52 Ribu Massa Pendukung Arak Kampanye Akbar Nomor 2, Paslon Paris - Islam Dipastikan Menang di Pilkada Jeneponto
    25 Ribu Pendukung PASMI Hadiri Pengukuhan di Bangkala, Simpatisan Pastikan Paris - Islam Unggul di Bangkala Induk dan Barat
    Tak Terbendung, Ribuan Simpatisan Paslon Bupati Paris-Islam Banjir Setiap Pengukuhan Tim PASMI di Tingkat Desa dan Kelurahan
    Permudah Masyarakat dapat Adminduk, Disdukcapil Jeneponto Sasar Semua Kecamatan Lakukan Pelayanan
    Baliho PASMI Mendominasi di Jeneponto, Do'a dan Dukungan Masyarakat untuk Paslon Bupati Paris-Islam Terus Mengalir
    Cukup Meresahkan, Marak Pencurian di Tamanroya, Warga Minta Polsek Tamalatea Intens Patroli Malam
    Dukungan Terus Mengalir, Paslon Bupati Paris - Islam Tunjukkan Gaya Politik Merangkul dan Makin Dicintai Rakyat
    Tak Menunggu Lama, Resmob Polres Jeneponto Ringkus 3 Pelaku Pencurian Kuda di Barangdasi
    KPU Jeneponto Jalin Koordinasi dengan PN Makassar Terkait Syarat Pembuatan Suket Pailit dan Utang Piutang Paslon
    Selamat, Pj Bupati Junaedi Bakri Serahkan SK kepada 287 PPPK Lingkup Pemerintahan Jeneponto
    Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Dinkes Jeneponto Bakal Bangun Fasilitas LABKSDA dan PUSTU, Ini Lokasinya
    Bank Sulselbar Gandeng Kejati Sulsel Teken MoU untuk Pendampingan Hukum

    Tags