Tak Main-main, AMPK Usut Anggaran Miliaran Rupiah yang Diduga Dikorupsi, Rais Al Jihad Desak BPK RI Audit Dinas PUPR Jeneponto

    Tak Main-main, AMPK Usut Anggaran Miliaran Rupiah yang Diduga Dikorupsi, Rais Al Jihad Desak BPK RI Audit Dinas PUPR Jeneponto
    AMPK melakukan pelaporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan permintaan audit khusus di lingkup kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas pada Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto (Syamsir).

    JENEPONTO, SULSEL -  Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (AMPK) tak main-main untuk mengusut tuntas anggaran pembangunan Tangki Septik Skala Individual dengan total anggaran kurang lebih Rp.11 miliar rupiah yang diduga dikorupsi.

    Ketua AMPK Rais Al Jihad mengungkapkan, anggaran pembangunan tersebut penggunaannya dipecah-pecah di beberapa Lurah/desa yang tersebar di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

    Ia menyebut bahwa dalam satu Kelurahan/Desa dianggarkan kisaran Rp.378.000.000, - (Tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) yang dikerjakan oleh KSM KKM Manggunturu dengan metode swakelola TIPE 4.

    Parahnya, ungkap Rais bahwa dalam pelaksanaan kegiatannya, KSM KKM Manggunturu tidak memahami dan tidak mengetahui aturan swakelola ini sebagaimana mestinya, sehingga, kuat dugaannya akan terjadi penyimpangan dan berpotensi korupsi.

    Kata Rais, adapun titik pekerjaannya, yakni di Desa Camba-Camba Kecamatan Batang, Desa Ujung, Kecamatan Tarowang, Desa Tompobulu, Kecamatan Rumbia, Kelurahan Bontotangnga dan Kelurahan Tonrokassi Timur Kecamatan Tamalatea.

    "Jadi anggaran secara keseluruhan yang tersebar di beberapa kelurahan dan desa kurang lebih Rp.11 miliar rupiah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) T.A 2023, " jelas ketua AMPK, Rais Al kepada Indonesiasatu.co.id, Kamis (10/8/2023).

    Tak hanya itu, Rais juga membeberkan pembangunan lainnya yang dikerjakan oleh KSM KKM Manggunturu, yakini. pengaadaan mesin pompa yang diduga menyalahi aturan Perpres No.12 Tahun 2021 dan aturan pedoman swakelola sehingga terindikasi adanya mark-Up anggaran.

    Selain itu, peningkatan Idle Capacity/pengadaan Mesin Pompa Sumur Dalam di Desa Tompobulu, Kecamatan Rumbia dengan anggaran sebesar Rp.75 juta rupaih tahun 2023 yang dikerjakan oleh KSM/KKM yang sama. 

    "Kuat dugaannya juga adanya penyalahgunaan wewenang pada struktur KSM dan KKM tersebut, yang dilibatkan adalah keluarga, Istri dan mertua. Hal ini tentu terindikasi tindakan nepotisme, " terangnya.

    Olehnya itu Rais kembali melakukan pelaporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan permintaan audit khusus di lingkup kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jeneponto.

    "Kami ditemui langsung oleh bagian Humas BPK Sulsel. Di situ kami mempertegas untuk segera mengaudit semua pekerjaan Dinas PU Tahun 2021/2023 terkhusus di Bidang Cipta Karya. Karena hasil investigasi kami di lapangan terdapat pekerjaan yang diduga tidak sesuai RAB, " pungkasnya.

    Sebelumnya, Rais Al Jihad resmi melaporkan KSM KKM Mangguturu dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan pada Selasa 25 Juli 2023.(syr)

    jeneponto sulsel
    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Jeneponto Pimpin Sertijab, 4 Pejabat...

    Artikel Berikutnya

    Hari Terakhir Baksos TNI AU ke-76, Ratusan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    PPK Tamalatea Gelar Bimtek Pemantapan Putungsura Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel

    Tags